Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Bahuri, Ada di Tangan Presiden dan DPR - Telusur

Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Bahuri, Ada di Tangan Presiden dan DPR


telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pemilihan ketua definitif KPK menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.

Untuk mengisi kekosongan komisioner KPK yang saat ini tinggal empat orang, nantinya Jokowi akan memilih dua nama dari para calon pimpinan (capim) KPK yang tidak terpilih pada 2019 silam.

"Pengisian 1 orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi 5 orang, dengan cara presiden mengusulkan 2 orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih 1 sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (1/1/24).

Selanjutnya, bila komposisi pimpinan KPK sudah pas menjadi lima orang, kemudian DPR akan menentukan ketua definitif KPK.

Diketahui, jabatan ketua KPK sementara saat ini diemban Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri.

Presiden Jokowi pun telah memberhentikan Firli melalui keputusan presiden (keppres) beberapa waktu lalu.

"Pemilihan ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," kata Ghufron.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden sebelumnya mengatakan bahwa calon nama untuk menggantikan Firli masih dalam proses.

"Seperti yang telah disampaikan presiden pada media, Sabtu, 30 Desember 2023, usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses," kata Ari Dwipayana, Minggu, (31/12/23).

Ari mengatakan, presiden akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam melakukan pergantian Firli Bahuri sebagai komisioner KPK.

Di antaranya yakni dari capim KPK yang tidak terpilih namun telah ikut fit and proper tes di DPR

"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and prope" DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu untuk posisi Ketua KPK definitif, Ari juga mengatakan masih dalam proses. "Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," pungkasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar