Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Pakar Dorong Korban Lapor Polisi - Telusur

Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Pakar Dorong Korban Lapor Polisi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada media usai diberhentikan DKPP, Rabu (3/7/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing turut angkat bicara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Hasyim dijatuhi sanksi pemecatan karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda.

Emrus mendorong agar korban membawa kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke ranah pidana.

"Ketua KPU dipecat DKPP soal asusila. Juga sebaiknya korban lapor ke polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana asusila tersebut," kata Emrus dalam pesan singkat yang diterima, Rabu (3/7/24).

Emrus menambahkan, jika nanti dalam proses hukum di pengadilan terbukti adanya tindakan pidana asusila, maka ia menyarankan agar hakim mempertimbangkan untuk menjatuhi vonis hukuman kebiri terhadap pelaku.

"Jika proses hukum terbukti di pengadilan tentang dugaan tindak pidana asusila tersebut dan terjadi lebih dari satu kali, saya menyarankan agar hakim perlu mempertimbangkan salah satu hukuman yaitu sanksi kebiri kepada yang bersangkutan untuk efek jera dan sekaligus mencegah kemungkinan korban berikutnya,"  ujarnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN untuk wilayah Den Haag, Belanda.

Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/24), Hasyim selaku teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan.

Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam persidangan, DKPP menjelaskan kronologi dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap CAT. Disampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. 

Saat itu, Hasyim berada di Belanda dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam karena ada kegiatan bimbingan teknis PPLN yang digelar KPU di Den Haag pada 2-7 Oktober 2023. 

Pada tanggal 3 Oktober malam, CAT mengaku dihubungi Hasyim dan diminta mendatangi kamar hotel Hasyim. Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. 

Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan. CAT awalnya menolak, namun Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.

"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," beber anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. 

Meski Hasyim telah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan tersebut, namun DKPP menyimpulkan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," jelas Ratna Dewi Pettalolo. [Tp]


Tinggalkan Komentar