Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di Pengadilan Jakarta Pusat - Telusur

Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di Pengadilan Jakarta Pusat

Ketum PITI, Ipong Hembing Putra. (Ist).

telusur.co.id - Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek antara Ketua Umum PITI Persatuan Serian Wijatno melawan Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Wijaya Kusuma yang berseteru akhirnya dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Wijaya Kusuma Selasa (28/11/23). Hal itu setelah Hakim mengetuk palu sidang terakhir inkrah gugatan pengugat dari pihak lawan ditolak.

Informasi sebelumnya diberitakan polemik ini terjadi terdahulu antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing berselisih terkait Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 15 Agustus 2023 lalu.

Ketum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan bahwa merek logo PITI miliknya itu sah secara hukum dan dilindungi pemerintah. Sehingga, pihak lain siapapun itu tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin dari Dr. Ipong Hembing Putra.

"Kita sudah menang mutlak, dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Dr Ipong Hembing Putra akan dikenakan sanksi kukum yang berlaku,” ungkapnya.

"Selanjutnya, tinggal menunggu 1 minggu atau 10 hari kedepan untuk terhitung suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang di pimpin oleh Dr Ipong selaku ketua umum," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar