KIPP dan JPPR Apresiasi Transparansi Kerja Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu RI - Telusur

KIPP dan JPPR Apresiasi Transparansi Kerja Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu RI

Logo KPU dan Bawaslu. (Ist).

telusur.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengapresiasi Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2022-2027 yang telah bekerja transparan dalam semua proses tahapan seleksi, terutama pada tahapan wawancara yang disiarkan secara live melalui streaming youtube. 

Hal itu disampaikan oleh KIPP dan JPPR dalam sebuah pernyataan sikap bersama yang diterima wartawan, Senin (3/1/22), mencermati proses tahapan seleksi KPU dan Bawaslu RI 2022-2027 yang telah dilakukan hingga tahap akhir oleh Timsel.

Dalam pernyataan sikap itu, KIPP dan JPPR menuturkan, indikator transparansi yang mereka lihat adalah dengan dibukanya rekam jejak calon penyelenggaran KPU dan Bawaslu RI, serta membacakan semua masukan dan informasi dari masyarakat berkaitan dengan setiap calon penyelenggara Pemilu dan melakukan klarifikasi secara terbuka. 

"Klarifikasi tersebut merupakan ‘Hak Jawab’ bagi setiap calon untuk memberikan penjelasan atas hal-hal yang dianggap sebagai permasalahan yang perlu dijernihkan. Hak jawab bagi setiap calon tersebut adalah manifestasi dari asas fairness (adil)," tulis pernyataan tersebut. 

Berangkat dari indikator transparansi dan penerapan asas fairness tersebut, maka KIPP dan JPPR menilai bahwa Timsel telah menjalankan proses seleksi secara profesional dan mandiri serta menjunjung tinggi kearifan. 

"Karena itu kami optimis bahwa Timsel akan melahirkan penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.7 Tahun 2017," terang pernyataan itu. 

Kepada Timsel, KIPP dan JPPR mendorong agar mempertimbangkan prinsip kompetensi yang mencakup pengetahuan dan pengalaman kepemiluan, serta prinsip representasi yang mencakup keterwakilan gender dan keterwakilan geopolitik (kewilayahan). 

"Hal ini mencerminkan komitmen yang tinggi dari Timsel tentang Kebhinekaan yang menjadi kekayaan dan sekaligus pemersatu bangsa Indonesia," tulis pernyataan tersebut. 

"Selain kepada Timsel, kami juga memberikan apresiasi kepada setiap calon Penyelenggara yang telah berproses dengan baik dalam seleksi. Semoga setiap calon dapat menghormati apapun keputusan Timsel yang dihasilkan nanti," demikian pernyataan KIPP dan JPPR.

Untuk diketahui, tes wawancara calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai dilaksanakan. Ada 48 calon yang mengikuti tes wawancara tersebut, terdiri atas 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. 

Selanjutnya, tim seleksi akan memilih 24 orang berdasarkan tes wawancara, 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. "Timsel akan memilih dari 28 bakal calon anggota KPU, 14 calon anggota KPU. Kemudian, dari 20 bakal calon anggota Bawaslu timsel akan memilih 10 calon anggota Bawaslu," ujar anggota timsel Chandra M Hamzah, Senin (3/1/22).  

Daftar nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022. Kemudian, presiden akan menyerahkan daftar nama ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menentukan tujuh anggota terpilih KPU dan lima anggota terpilih Bawaslu. 

Adapun tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu berlangsung 26-27 Desember 2021, sedangkan tes wawancara untuk calon anggota KPU berlangsung 28-30 Desember 2021. Wawancara dipimpin oleh Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro dan diikuti semua anggota timsel. Tes wawancara itu terbuka bagi publik dengan disiarkan melalui kanal YouTube "Timsel KPU BAWASLU". [Tp]


Tinggalkan Komentar