Kisruh Pengalihan Saham PT Freeport, DPR: Berikan Hak Masyarakat Papua - Telusur

Kisruh Pengalihan Saham PT Freeport, DPR: Berikan Hak Masyarakat Papua

Anggot Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak meminta pemerintah segera memberikan hak masyarakat Papua terkait kepemilikan saham di PT Freeport.

Menurut Amin, pengalihan saham ke pihak Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebaiknya tidak ditunda-tunda jika memang tahapan prosedurnya sudah kelar.

Wakil rakyat dari Dapil Jatim IV itu menanggapi isu kekisruhan terkait pengalihan saham PT Freeport yang menjadi bagian Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.

“Karena saat ini pembentukan BUMD Papua sudah selesai, MIND ID bisa segera bertemu dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, untuk membahas masalah ini dan berkoordinasi terkait proses pengalihan saham tersebut. Jangan sampai kesimpangsiuran proses pengalihan saham terus berlanjut sehingga merugikan semua pihak," katanya kepada wartawan, Minggu (15/5/22).

Berdasarkan hasil divestasi saham Freeport dari PT Freeport McMoran ke pemerintah RI, disepakati PT Industri Papua Metal dan Mineral (IPMM) memperoleh 25% saham PT Freeport.

Pemegang saham PT IPMM adalah 60% PT MIND ID dan 40% BUMD yang dibentuk oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika sehingga kepemilikan saham BUMD Papua di PT Freeport adalah 10% (dari 40% saham di PT IPMM dikalikan 25% saham PT Freeport untuk PT IPMM).

“Pengalihan kepemilikan saham ini juga terkait dengan pembagian dividen yang menjadi hak masyarakat Papua. Akan lebih bijak jika pembagian dividen tidak hanya dihitung pasca pengalihan saham secara resmi. Namun dihitung mundur ke belakang sejak kesepakatan pembagian saham pasca divestasi saham Freeport ditanda-tangani. Jika selama ini belum dibayarkan, secara akumulasi, MIND ID wajib membayarkan dividen yang menjadi hak masyarakat Papua,” kata Amin.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, proses serah terima kepemilikan saham PT Freeport ke Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika itu, secara teknis operasional diserahterimakan dari MIND ID melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk bersama oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. Untuk lebih mudahnya kami namakan BUMD Papua. Berdasarkan penjelasan dari manajemen MIND ID, kata Amin, serah terima kepemilikan saham akan dilaksanakan jika proses pembentukan BUMD Papua sudah selesai.

Terkait isu ini, mengingat BUMN termasuk MIND ID adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI, tentu persoalan menjadi concern anggota Komisi VI DPR RI. Karena itu, Komisi VI perlu meminta penjelasan dari MIND ID maupun Kementerian BUMN terkait pengalihan saham ini.

“Kami ingin memastikan proses pengalihan saham berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah apapun di lapangan. Kami berharap, persoalan ini diselesaikan secara baik untuk menghindari dampak sosial, ekonomi, mapun politik akibat berlarut-larutnya masalah ini,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar