Klarifikasi Soal Gaji DPR Ratusan Juta, Krisdayanti: Dana Reses Bukan Pendapatan Pribadi Anggota - Telusur

Klarifikasi Soal Gaji DPR Ratusan Juta, Krisdayanti: Dana Reses Bukan Pendapatan Pribadi Anggota

Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Penyanyi yang saat ini menjadi anggota DPR RI Krisdayanti memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataannya di kanal YouTube ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada Senin 13 September 2021 dengan judul ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED’.

Dalam wawancara di kanal YouTube itu l  Krisdayanti buka kartu soal penghasilan sebagai anggota DPR yang berjumlah fantastis, mulai gaji pokok Rp16 juta, tunjangan Rp59 juta, hingga dana aspirasi Rp450 juta 5 kali setahun.

"Saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9/21).
 
Istri Raul Lemos ini menjelaskan, Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," terang Anggota Komsii IX DPR RI itu.

Pada pelaksanaannya di lapangan, kata Krisdayanti, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ungkapnya.

Krisdayanti menjelaskan, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan keketentuan UU MD3.

"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Krisdayanti terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Timur V dengan kendaraan PDI Perjuangan. Dia kini menjadi anggota Komisi IX DPR yang menangani bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan. [Tp]


Tinggalkan Komentar