Kocok Ulang Pimpinan DPR Bertentangan Dengan UU MD3 - Telusur

Kocok Ulang Pimpinan DPR Bertentangan Dengan UU MD3


Telusur.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan bahwa tidak pernah ada usulan untuk kocok ulang pimpinan DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Tidak ada sih usulan itu,” ucapnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/12).

Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD dan DPRD (MD3), tidak ada aturan yang menyatakan jika ada kursi pimpinan yang kosong akan dilakukan pengkocokan ulang.

“Itu berbenturan UU MD3. Tidak bisa kita hanya berpendapat, kita kan dibatasi UU,” ungkapnya.

Untuk itu ia menegaskan bahwa kocok ulang pimpinan DPR bertentangan dengan UU MD3.

Sebelumnya, anggota DPR asal PDIP, Aria Bima menegaskan, menolak surat penunjukan Azis Syamsudin sebagai pengganti Setya Novanto di kursi Ketua DPR. Malah dirinya meminta untuk di lakukannya pengkocokan ulang pimpinan DPR RI.

“Saat ini PDIP melalui rapat pengganti Bamus akan minta fraksi-fraksi diadakan kocok ulang secara keseluruhan. Sekaligus evaluasi kinerja pimpinan secara kolektif,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut Aria, saat ini merupakan momentum terbaik untuk dilakukan kocok ulang pimpinan DPR. Hal itu untuk memperbaiki kinerja pimpinan yang dinilai saat ini kurang maksimal.

“Ini momentum pergantian pimpinan DPR, bisa pencerahan bagi anggota DPR dan masyarakat,” katanya.| Eka Mutia|


Tinggalkan Komentar