Kolom Agama Harus Diisi, Wakil Ketua DPR: Putusan MK Setara UU - Telusur

Kolom Agama Harus Diisi, Wakil Ketua DPR: Putusan MK Setara UU


Telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan)

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan Undang-Undang (UU). Dimana putusan tersebut memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

“Sekarang kalau penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal artinya keputusan MK setingkat UU dan itu dicantumkan ya kita harus terima,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).

Tak hanya itu saja, Menurut Fahri putusan tersebut apa yang di putuskan Mk merupakan suatu hal yang baik. Dimana kolom agama yang harus diisi mencerminkan identitas diri setiap pemeluk agama.

“Justru pencantuman itu positif untuk proses administrasi karena di negara kita faktor-faktor agama dianggap penting, identitas agama dianggap penting,” ucapnya.

Dengan dikabulkannya gugatan kolom agama dalam KTP dikatakan Fahri, negara memperlihatkan nilai-nilai demokrasi dalam beragama.

“Kita kan enggak boleh ganggu agama orang, pilihan agama itu tidak boleh dipaksa, tidak boleh,”.pungkasnya| red-06 |


Tinggalkan Komentar