Komisi I DPR Panggil Manajemen Facebook - Telusur

Komisi I DPR Panggil Manajemen Facebook


Telusur.co.id -

Komisi I DPR akan memanggil manajemen Facebook Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, terkait kebocoran data 1 juta pengguna Facebook Indonesia.

“Agenda RDPU dengan memanggil pihak Facebook Indonesia jadi digelar pada Selasa pagi. Kemarin pihak Facebook sudah mengirimkan bahan rapat,” kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari di Jakarta, Selasa (17/4/18).

Dia mengatakan Komisi I DPR, akan meminta pihak Facebook mempresentasikan mengapa kejadian bocornya data satu juta pengguna Facebook bisa terjadi.

Menurut dia, Komisi I DPR RI perlu mendapatkan gambaran dan risiko terjadinya kebocoran data tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah tersebut.

“Kami belum bisa mengukur seberapa jauh dampak dari kejadian itu sebelum mendapatkan gambaran rinci dari pihak Facebook. Setelah itu kami akan menentukan langkah tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI dijadwalkan memanggil manajemen Facebook pada pekan lalu namun batal.

Komisi I DPR menjadwal ulang pemanggilan manajamen Facebook menjadi pekan ini untuk dimintai penjelasan terkait bocornya satu juta lebih data pengguna Facebook di Indonesia dalam kasus Cambridge Analytica.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah meminta Facebook menutup aplikasi pihak ketiga karena penyalahgunaan data pengguna oleh Cambridge Analytica melalui aplikasi pihak ketiga berupa kuis.

“Kami minta Facebook untuk melakukan shutdown atas aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terutama kuis-kuis semacam Cambridge Analytica. Itu dimatikan dulu di Indonesia,” ujar Rudiantara di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (5/4), setelah melakukan pertemuan dengan pihak Facebook.

Rudiantara juga meminta audit dari Facebook atas aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak lain agar tidak sampai berdampak pada masyarakat Indonesia.

Semua media sosial, termasuk Facebook harus patuh dengan aturan di Indonesia, kata dia, terutama pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi karena kasus Cambridge Analytica soal data pribadi.[far]


Tinggalkan Komentar