Komisi I DPR RI Pastikan Tampung Aspirasi Masyarakat di Revisi UU ITE - Telusur

Komisi I DPR RI Pastikan Tampung Aspirasi Masyarakat di Revisi UU ITE

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani (Foto: Dok DPR RI)

telusur.co.idKomisi I DPR RI akan menampung berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan agar Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi. 

"Nantinya masukan-masukan ini akan memperkaya komisi I dalam panja dalam membahas ketentuan-ketentuan pasal yang selama ini multitafsir agar jelas. Selain itu membuka kesempatan bagi saya untuk melihat lebih lanjut, ketentuan-ketentuan dalam uu yang selama ini berproblem atau implementasinya tidak sesuai harapan," kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dilansir dari laman resmi DPR RI.

Christina Ariyani mengatakan, pihaknya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memotret lebih luas berbagai persoalan yang ada di UU tersebut.

"Apa sih permasalahan yang ada? Maka mari kita lakukan dengan menelusuri pasal-pasal dalam uu ini dan melihat mana saja yang perlu direvisi," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melibatkan publik dalam pembahasan RUU ITE.

Oleh karena itu, selain melalui RDPU di Komisi I, Fraksinya akan aktif mengadakan audiensi baik dengan organisasi masyarakat sipil, asosiasi, maupun perkumpulan korban kriminalisasi UU ITE.

Berdasarkan usul yang terhimpun sejauh ini, kata Rizki, masyarakat tidak hanya menginginkan pembahasan terbatas pada tujuh poin revisi yang diusulkan pemerintah. 

Selain berfokus pada persoalan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berekspresi, publik juga menyoroti sinkronisasi pemidanaan yang ada di RUU ITE dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada akhir Desember 2022. Tak hanya itu, sejumlah usul terkait transaksi elektronik juga sempat disampaikan.

Menurut Rizki, dari unsur informasi dan transaksi elektronik, Komisi I akan berfokus pada pembahasan seputar ranah informasi untuk menjamin hak digital warga. Usul perubahan di luar itu, misalnya, yang terkait dengan transaksi elektronik, bisa memperluas cakupan revisi.


Tinggalkan Komentar