BPIH 2027 Dikaji Ulang, Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji Tak Langsung Dibebankan ke Jemaah - Telusur

BPIH 2027 Dikaji Ulang, Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji Tak Langsung Dibebankan ke Jemaah

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf

telusur.co.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi perlu dihitung secara cermat menyusul adanya kenaikan sejumlah komponen layanan haji.

Menurut Menhaj, penyusunan BPIH 2027 menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika geopolitik global, perubahan nilai tukar dolar Amerika Serikat, kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), hingga penyesuaian tarif layanan jemaah di Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan Irfan Yusuf saat membuka kegiatan Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kamis (9/7/2026).

“Ketika kita mulai menghitung BPIH, kondisi berubah cukup cepat. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan beberapa komponen layanan. Ini tentu harus masuk dalam perhitungan penyelenggaraan haji tahun depan,” ujar Menhaj.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji sangat dipengaruhi oleh komponen biaya dalam mata uang asing. Perubahan kurs dan kenaikan biaya penerbangan dapat berdampak besar terhadap total kebutuhan anggaran haji.

Selain biaya transportasi udara, sejumlah layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi juga mengalami penyesuaian harga. Pemerintah pun perlu melakukan perencanaan ulang agar standar pelayanan tetap terpenuhi tanpa mengurangi kualitas dan kenyamanan jemaah.

Meski terdapat kenaikan biaya, Menhaj memastikan pemerintah tidak akan langsung membebankan seluruh kenaikan tersebut kepada jemaah.

“Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional,” tegasnya.

Irfan Yusuf menegaskan, penyusunan BPIH harus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan haji dan kemampuan finansial jemaah.

Menurutnya, efisiensi akan terus dilakukan pada komponen yang masih dapat dioptimalkan. Namun, langkah tersebut tidak boleh mengurangi aspek keselamatan, kenyamanan, serta perlindungan yang menjadi hak setiap jemaah.

“Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah,” katanya.

Menhaj menambahkan, evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M menjadi dasar penting dalam menyusun struktur biaya untuk tahun berikutnya. Setiap perubahan BPIH akan dibahas secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus mencari strategi untuk mengoptimalkan pembiayaan agar kenaikan biaya layanan tidak sepenuhnya berdampak langsung terhadap jemaah.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan jemaah tetap memperoleh pelayanan yang semakin baik dengan struktur biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita berharap apa yang kita upayakan mendapatkan persetujuan dari DPR,” pungkas Menhaj.


Tinggalkan Komentar