Komisi II DPR Tak Akan Terburu-buru Lakukan Pembahasan Revisi UU Pemilu-Pilkada - Telusur

Komisi II DPR Tak Akan Terburu-buru Lakukan Pembahasan Revisi UU Pemilu-Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (Foto: Ist)

telusur.co.id - Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada oleh Komisi II DPR RI nantinya akan melibatkan banyak pihak. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, untuk menyempurnakan aturan terkait kepemiluan diperlukan masukan-masukan dari masyarakat, Non-Governmental Organization (NGO) ataupun para pakar yang konsen terkait agar pembahasan dapat lebih komprehensif. 

"Kita akan meminta masukan dan pendapatnya semua sehingga penyempurnaan soal sistem pemilihan kita bisa lebih baik dan lebih lengkap ke depan," kata Bahtra kepada wartawan, Selasa (31/12/24). 

Bahtra menyampaikan, bahwa Komisi II masih memiliki banyak waktu sampai sebelum pemilu 2029 untuk memulai pembahasan terkait revisi UU tersebut. 

Kendati begitu, ia memastikan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada tidak akan terburu-buru, namun akan dipercepat untuk memulai pembahasan revisi kedua UU itu. 

"Kita punya waktu 4 tahun untuk menyelesaikan dan bisa lebih cepat diselesaikan dan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilihan kita itu lebih bagus dibahas lebih cepat," ujarnya. 

"Artinya begini, sesuatu yang dikerjakan dengan punya batas waktu yang panjang tentu bisa lebih sempurna," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar