Komisi II DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold - Telusur

Komisi II DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (Foto: telusur.co.id/Dhanis).

telusur.co.id - Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024, yang memutus gugatan penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Kami di Komisi II tentu menghormati keputusan MK tersebut, sebab keputusan MK itu adalah final dan mengikat sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45 yang menyebutkan bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Pasca putusan MK tersebut, kata Bahtra, tentu akan ada perubahan norma dalam UU Pemilu nantinya. Dan itu sejalan dengan agenda Komisi II DPR RI yang sudah berencana merevisi paket UU politik, termasuk UU Pemilu.

"Setelah masa reses nanti, tanggal 20 Januari, kami di Komisi II akan membahas ini. Tapi pada intinya, sesuai usulan Komisi II ke Baleg dan Pimpinan DPR, agar merevisi UU paket politik dalam bentuk omnibus law politik," ujarnya.

"Artinya, ini satu derap langkah ke depan dalam rangka memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bahtra juga menilai, kendati putusan MK ini memberi peluang banyaknya kandidat dalam Pilpres, tetapi sebagai pembentuk UU, Komisi II DPR dan Pemerintah tentu akan mengikuti lima pedoman yang sudah disampaikan MK untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

"Jadi, putusan MK ini jangan langsung dipersepsikan seolah semua partai politik akan secara otomatis mencalonkan capres dan cawapresnya," kata Bahtra.

"Sebab, unsur keadilan bagi partai juga penting dipertimbangkan, misalnya partai yang sudah lolos verifikasi dan sudah pernah ikut pemilu, masa mau disamakan dengan partai yang baru mendaftar dan baru ikut pemilu? Nah, ini perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," sambungnya.

Untuk itu, Bahtra berharap agar publik bisa bersabar menunggu evaluasi secara keseluruhan pelaksanaan pemilu serentak, mulai dari Pilpres, Pileg, maupun Pilkada, termasuk penataan sistem pemilu ke depan.

"Pilpres masih 2029, artinya kita punya banyak waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu kita ke depan. Jadi, bersabar. Kami dari Fraksi Gerindra berkomitmen menata sistem pemilu kita lebih baik," tutupnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar