Komisi III Dan Pemerintah Setujui Naskah RUU KUHAP Dibawa Ke Paripurna DPR - Telusur

Komisi III Dan Pemerintah Setujui Naskah RUU KUHAP Dibawa Ke Paripurna DPR

Foto:telusur.co.id/Bambang Tri P

telusur.co.id -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah), Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah belakang), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath (ketiga kanan) dan Sari Yuliati (tengah belakang) serta sejumlah anggota Komisi III DPR menandatangani berita acara persetujuan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR. Foto:Bambang Tri P

 

 

 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar