telusur.co.id -Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI Razilu, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Perwakilan Penyanyi Agnez Mo, Tantri Kotak, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di Ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Dalam RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas menyanyikan lagu "Bilang Saja". Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agnez dituntut membayar royalti, Habiburokhman menyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut, bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan. Komisi III meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Bambang Tri P
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (duduk, dua kanan) saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan.
Ditjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI Razilu.
Penyanyi Tantri Kotak.