telusur.co.id -Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati, Anggota Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra dan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, memberikan keterangan kepada wartawan, di ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Komisi III DPR menanggapi soal draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diunggah di situs web resmi DPR sempat error dan tidak bisa diakses, hal ini karena terpaksa dimatikan sementara  alias down akibat serangan hacker yang bertubi-tubi. Foto:Bambang Tri P