telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Menurut Habiburokhman, pihaknya memahami bahwa tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun demikian, ia menilai peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi emosional dan psikologis yang dialami ED setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
“Kami sangat berempati pada Pak ED. Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, harus didalami situasi yang menyebabkan beliau melakukan tindakan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces, yakni kondisi ketika seseorang melakukan tindakan di luar batas kewajaran akibat guncangan jiwa yang hebat. Jika dalam proses hukum nantinya terbukti bahwa ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan hal tersebut dipicu langsung oleh keguncangan jiwa yang berat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, yang bersangkutan tidak dapat dipidana.
Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup tidak tepat dikenakan dalam kasus ini. Ia merujuk pada Pasal 54 KUHP yang menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.
“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup, karena dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan sikap batin pelaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek keadilan, perlindungan anak, dan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum. Proses hukum terhadap ED pun diharapkan berjalan objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. [ham]



