Komisi IV DPR Pertanyakan Penerbitan RIPH Bawang Putih - Telusur

Komisi IV DPR Pertanyakan Penerbitan RIPH Bawang Putih

Andi Akmal Pasludin

telusur.co.id - Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin mengungkapkan banyak prosedur yang diduga diabaikan dalam pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih.

Yang menjadi catatan Andi adalah banyak perusahaan baru yang dapat rekomendasi tetapi tidak ikut persyaratan mutlak RIPH. Atas kejanggalan itu, Andi mengingatkan agar tidak terjadi jual beli kuota.

"Jangan sampai jual beli kuota saja. Ini hanya modal selembar persetujuan RIPH itu bisa dijual ke mana-mana. Ini membuat pangan kita enggak terkontrol. Kami ingin yang impor disaring,” kata Andi Akmal kepada wartawan, Kamis.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Alien Mus, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2) juga mempertanyakan hal sama. Dia mempertanyakan satu perusahaan yang dominan jumlah impornya ketimbang lainnya dalam RIPH buah.

"Kementan baru mengeluarkan izin RIPH kepada 3 perusahaan. Tapi di sini ada kejanggalan dari ketiga perusahaan tersebut ada 1 perusahaan yang betul-betul jumlah impornya melebihi lainnya," ujarnya di ruang rapat DPR, Jakarta, Senin (17/2).

Terhadap RIPH, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mendukung DPR  mempermasalahkan kuota impor bawang putih.

"Nah ini kondisinya terbalik, kita butuhnya 100 dan yang tersedia cuma 20, kemudian sisanya 80 impor. Bagaimana ceritanya pakai sistem kuota? Itu sudah pasti tidak benar. Ngaco," katanya.

Enny juga mengkritisi syarat boleh impor kalau menanam. Menurutnya itu sangat aneh. Petani dan pedagang adalah dua profesi yang sangat berbeda. 

Terhadap impor, Kemendag mengaku, saat ini baru 62.000 ton bawang putih yang lolos pengajuan Surat Perizinan Impor (SPI) dari kuota 103.000 ton yang diberikan Kementan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menuturkan, sejumlah perusahaan importir baru yang harus diperiksa secara mendalam soal berkas pengajuan SPI-nya.

"Kita cek lagi terutama kalau perusahaan baru kita harus cek," kata Agus usai menghadiri launching Jenderal Kopi Nusantara Buwas di kantor pusat Perum Bulog, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kementan, sebaliknya menyatakan tak ada konflik kepentingan  pemberian RIPH. Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, membantah tudingan RIPH tak transparan. Prihasto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. 

Dia juga membantah ada  konflik kepentingan dalam pemilihan importir. Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing. "Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka," katanya. [ham]


Tinggalkan Komentar