Komisi IX DPR Desak Adanya Amandemen UU Badan POM - Telusur

Komisi IX DPR Desak Adanya Amandemen UU Badan POM


Telusur.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, belum lama ini ditemukannya kandungan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex, kasus vaksin palsu, pabrik obat palsu dan kasus obat kadaluwarsa.

Muncul wacana, untuk memperkuat Badan POM agar lebih efektif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan dari beberapa kalangan, mendapat dukungan dari beberapa anggota Komisi IX DPR RI, salah satunya Irma Suryani Chaniago .

“Badan POM harus memilki dasar hukum (UU) untuk penguatan fungsi dan kewenangannya. Saya mendukung penambahan kewenangan Badan POM. Maraknya kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan penambahan kewenangan bagi Badan POM sangat mendesak,” kata Irma di Jakarta, Minggu (04/02/2018).

Menurutnya, Badan POM harus diberi kewenangan menyidik seperti KPK. Hal ini mengingat kewenangan yang dimiliki Badan POM lebih banyak pencegahan dengan hanya melakukan inspeksi mendadak dan tak bisa melakukan penyitaan dan penyidikan.

Badan POM juga tidak bisa mengawal proses hukum dalam kasus obat dan makanan. Karena selama ini, apabila ada temuan dari Badan POM, kasus itu diserahkan ke kepolisian untuk melakukan penanganan.

“Bahkan, hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera,” tandasnya.

Pada titik inilah, Irma memantang perlunya amandemen Undang Undang tentang Badan POM demi memberikan kewenangan pengawasan ‘full spectrum‘ kepada Badan POM sehingga bisa melakukan pengawasan dari hulu hingga ke hilir.

“Untuk itu perlunya di amandemen UU BPOM.”

Dikatakan Irma, dulu dalam RUU terkait Badan POM pernah disisipkan kesediaan farmasi dan pengawasan obat. Jadi sekarang di Komisi IX DPR mengatakan BPOM harus punya UU sendiri.

Saat ini, DPR sudah mengusulkan RUU tentang Pengawasan Obat dan makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun karena proses pembahasan RUU lama sementara kasus ini mendesak, Irma berharap Presiden mengeluarkan Perpres terlebih dahulu.

“Perpres itu diharapkan memberikan kewenangan tambahan bagi Badan POM sambil menunggu penyelesaian UU yang kini bergulir di DPR,” kata Irma.[far]


Tinggalkan Komentar