Komisi V FPKS Minta Pemangkasan Biaya PJP2U Bersifat Permanen - Telusur

Komisi V FPKS Minta Pemangkasan Biaya PJP2U Bersifat Permanen

Yanuar Arif Wibowo. Foto ist

telusur.co.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI asal FPKS Yanuar Arif Wibowo mengapresi langkah pemerintah memangkas biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50% pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 mendatang. 

Untuk menurunkan tarif pesawat, Yanuar meminta pemangkasan biaya PJP2U atau Passanger Service Charge(PSC) di bandara-bandara dilakukan secara permanen, karena tarif yang berlaku saat ini sangat mahal sehingga membebani penumpang.

Salah satu penyebab tarif pesawat mahal adalah biaya PJP2U ini. Bandara dengan fasilitas modern, seperti Terminal 3 Soekarno-Hatta dan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), mematok airport tax domestik sekitar Rp100.000 - Rp150.000. Walau bukan komponen penentu tarif, tapi biaya ini masuk dalam struktur tiket pesawat dan membebani masyarakat. 

“Jadi, saya sepakat biaya tambahan seperti PJP2U ini dipangkas. Dan sebaiknya juga dikaji ulang untuk diberlakukan seterusnya bukan hanya disaat peak season,” kata Yanuar, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) VIII meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.

Menurut Yanuar, pemangkasan PJP2U atau PSC akan berdampak signifikan dalam menurunkan tarif tiket pesawat. Kenaikan tarif PSC sebesar 35% tahun 2022 lalu hanya menguntungkan pengelola bandara, namun membebani calon penumpang karena harus membayar PSC lebih mahal untuk fasilitas yang memang seharusnya disiapkan operator bandara.

Berdasarkan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Operator bandara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kebandarudaraan dengan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Pasal 216 ini juga menyebutkan bahwa operator bandara harus menyediakan layanan bagi penumpang sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).

Disisi lain, moda transportasi kereta api yang juga memberikan layanan stasiun yang hampir sama dengan layanan bandara justru tidak membebankan penumpang dengan biaya pelayanan penumpang. Biaya tambahan pelayanan hanya diberlakukan untuk jenis dan kelas kereta api, bukan pada fasilitas stasiunnya. 

Dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, PJP2U atau passanger Service Charge (PSC) itu bukan komponen penentu tarif. Komponen penentu tarif itu hanya 4 yaitu tarif jarak, pajak, surcharge (biaya tambahan) dan asuransi. Tapi, sejak 2015 PSC dimasukan ke dalam tarif dan kenaikannya tidak pernah diumumkan dan mahal. Kalau UU tidak menyebutkan PJP2U sebagai  komponen penentu tarif, kenapa ini dimasukan dalam struktur tarif pesawat? Akibatnya tarif pesawat menjadi mahal. Karena itu, Kemenhub harus tinjau ulang besaran biaya PJP2U yang berlaku saat ini. “Bagaimana tarif bisa murah jika PJP2U nya saja sampai Rp150 ribu. Belum lagi ditambah kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan. Tiket pesawat pasti lebih mahal lagi,” Kata Yanuar.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U),  sebesar 50% selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Yakni berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan tarif PJP2U itu meliputi pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.

Selain memangkas biaya PJP2U, dalam Rapat Satgas Penurunan Tiket Pesawat beberapa waktu lalu diputuskan bahwa fuel surcharge jet turun 8% menjadi tinggal 2% selama 16 hari dari 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. Fuel surcharge menjadi 2% untuk rute domestik dari yang sebelumnya 10%. Fuel surcharge propeller turun 5% menjadi 20% selama 16 hari mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. [ham]


Tinggalkan Komentar