Aksi konvoi kendaraan yang mengibarkan bendera Israel di Jayapura, Papua, merupakan pelnggaran konstitusi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR, Nurhayati Ali Asegaf di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/18).
“Maksud saya itu sudah jelas melanggar undang-undang mengibarkan bendera jelas melanggar konstitusi,” ucapnya.
Dijelaskan politisi Partai Demokrat, Indonesia memiliki peraturan. sehingga dalam mengibarkan bendera apapuh harus mengikuti aturan.
“Bintang kejora saja tak boleh dikibarkan kok, apalagi ini bendera dari negara lain,” ujar Nurhayati.
Terkait Kapolda Papua yang memperbolehkan konvoi pengibaran bendera Israel dengan alasan sebuah tradisi, Nurhayati mempertanyakan dasar hukumnya.
“Itu tolong ditanyakan saja sama pihak kepolisian. Dasar hukumnya apa. Membolehkan berkibarnya bendera negara lain di Indonesia,” kata Nurhayati mempertanyakan.[far]