Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra, Ini Tujuh Pelanggaran yang Ditindak - Telusur

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra, Ini Tujuh Pelanggaran yang Ditindak

Ilustrasi penilangan (foto: NTMC Polri)

telusur.co.id - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak seluruh Indonesia. Operasi Zebra akan digelar pada 4-17 September 2023.

Dikutip dari akun Instagram @ntmc_polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan Operasi Zebra dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 4-17 September 2023.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun Instagram NTMC Polri, Senin (4/9/23).

Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara. “Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulisnya.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (Tp)


Tinggalkan Komentar