KORNAS MP BPJS Desak DJSN Untuk Tuntaskan Polemik Dana Investasi BP Jamsostek - Telusur

KORNAS MP BPJS Desak DJSN Untuk Tuntaskan Polemik Dana Investasi BP Jamsostek

Hery Susanto

telusur.co.id - Sengkarut polemik terkait dengan pengelolaan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang mencuat di media pemberitaan beberapa hari ini perlu diklarifikasi dan dituntaskan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto melalui siaran persnya di Jakarta (2/2/2020).

Menurut Hery Susanto, hal tersebut harus dilakukan secara terbuka oleh DJSN.  Sebagaimana tertuang dalam UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU BPJS, DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. 

DJSN mempunyai tugas salah satunya yakni 
mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional. Selain itu DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.

"DJSN harus ambil peran dalam menyelesaikan polemik terkait dengan pengelolaan dana investasi BP Jamsostek, itu isu publik yang muncul harus ditangani secara serius tidak dengan klasifikasi melalui media, BP Jamsostek mengelola dana pekerja, bukan dana APBN, manajemen BP Jamsostek harus clean and clear dalam mengelola dana pekerja tersebut," kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, melesetnya target hasil investasi BP Jamsostek itu akibat pengelolaan investasi yang dilakukan saat ini tanpa roadmap investasi dan berpotensi menghilangkan penerimaan. 

"Tidak adanya roadmap investasi itu juga disampaikan melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI yang telah melansir pelaksanaan kebijakan tata kelola investasi yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, antara lain enam properti investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga target hasil investasi meleset," kata Hery Susanto.

Pengelolaan Dana Investasi BP Jamsostek mustinya selain dilandasi peraturan perundangan-undangan dan peraturan teknis juga harus dilengkapi roadmap pengembangan dana investasi yang mampu dirasakan manfaatnya secara optimal bagi para pesertanya. Jika tidak maka akan terus alami hilangnya potensi penerimaan bahkan bisa alami kerugian dan tidak bisa optimal bagi peserta manfaat programnya.  

Berkurangnya potensi penerimaan hasil investasi BP Jamsostek sudah terjadi sejak dua tahun terakhir yakni pada 2018 dengan capaian Rp 364 triliun dari target Rp 369 triliun, sedangkan pada tahun 2019 dicapai Rp 431 triliun dari target Rp 443 triliun.

"BP Jamsostek tidak mempunyai roadmap pengembangan investasi, ini jelas sudah kehilangan penerimaan hasil investasi, tentu saja jika rencana direksi BP Jamsostek untuk dorong kenaikan 10% dana investasi penyertaan BP Jamsostek di bidang infrastruktur dengan tanpa roadmap investasi bisa menimbulkan kerugian lebih besar lagi," kata Hery Susanto.

KORNAS MP BPJS menekankan perlunya pengembangan dana investasi BP Jamsostek yang transparan dan mempunyai roadmap investasi. "Transparan tidak hanya berbicara hasil, tapi juga prosesnya harus transparan agar peserta tahu ke mana dan untuk apa dana yang mereka bayarkan secara rutin dan manfaat apa yang didapat," kata Hery Susanto.

"Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke DJSN untuk segera menggelar forum terbuka dalam penyelesaian polemik pengelolaan dana investasi BP Jamsostek, Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek, BPK, OJK, KPK dan stakeholder terkait harus dihadirkan dalam forum itu, kedepannya DJSN harus membentuk Komisi Investasi untuk memonitor pengelolaan dana investasi milik pekerja di BP Jamsostek," pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar