Kornas MP BPJS Desak Hapus Pembatasan Kuota Pelayanan Klaim JHT Online - Telusur

Kornas MP BPJS Desak Hapus Pembatasan Kuota Pelayanan Klaim JHT Online

Hery Susanto

telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mendesak agar pembatasan kuota pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online dihapus.

"Peserta BP Jamsostek butuh kepastian pelayanan," desak Hery Susanto kepada wartawan, Rabu.

Hery menjelaskan, pembatasan kuota pendaftaran klaim online JHT BP Jamsostek tidak diatur dalam Undang Undang BPJS, PP No 46 tahun 2015 tentang JHT, maupun Permenaker No 19 tentang tata cara persyaratan dan pembayaran manfaat JHT.

Pembatasan kuota klaim JHT justru bertentangan dengan Undang Undang No 24 Thn 2011 tentang BPJS Pasal 2 BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas: kemanusiaan; manfaat; dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Dan bertentangan dengan salah satu prinsip BPJS yakni keterbukaan," katanya lagi.

Karena itu, Hery mengingatkan agar hapus kuota pendaftaran OL klaim JHT BP Jamsostek. "Mudahkan akses peserta untuk mendaftarkan klaimnya dan mendapatkan haknya," ujarnya. [ham]


Tinggalkan Komentar