telusur.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BP Jamsostek berencana mendorong kenaikan penyesuaian regulasi untuk penyertaan investasi langsung hingga 10% dari total dana investasi BP Jamsostek.
Apabila usulan tersebut dikabulkan, maka terdapat 10% alokasi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar Rp 43,1 triliun yang dapat ‘diperebutkan’ oleh proyek-proyek infrastruktur.
Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto mengkritisi rencana kenaikan dana penyertaan investasi langsung BP Jamsostek tersebut sebab dinilai beresiko tinggi, apalagi BP Jamsostek tidak mempunyai roadmap pengembangan investasi. Demikian disampaikannya melalui siaran pers di Jakarta (30/1/2020).
"Dalam laporan Bank Dunia pada Juni 2018, menyebutkan bahwa proyek infrastruktur di Indonesia berkualitas rendah, tidak memiliki kesiapan, dan tak terencana secara matang. Bank Dunia menjelaskan proyek infrastruktur Indonesia tidak diprioritaskan berdasarkan kriteria atau seleksi yang jelas," kata Hery Susanto.
Hery Susanto mencontohkan pada 2018, ada sekitar 150 ribu pekerja peserta BP Jamsostek mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP). Namun, hanya 100 ribu pekerja yang bisa mengambil fasilitasnya karena terkendala keterbatasan anggaran. Ini berarti terdapat 50 ribu pekerja yang ikut BP Jamsostek tidak mendapatkan fasilitas itu.
"100 ribu pekerja yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP itu hanya 0.25% dari total peserta aktif BP Jamsostek. Jelas masih sangat minim manfaat program tersebut bagi jutaan pesertanya. Program subsidi perumahan pekerja peserta BP Jamsostek ini harusnya menjadi prioritas, bukan proyek infrastruktur yang tinggi resiko itu," ungkap Hery Susanto.
Pengelolaan Dana Investasi BP Jamsostek mustinya selain dilandasi peraturan perundangan-undangan dan peraturan teknis juga harus dilengkapi roadmap pengembangan dana investasi yang mampu dirasakan manfaatnya secara optimal bagi para pesertanya. Jika tidak maka akan terus alami hilangnya potensi penerimaan bahkan bisa alami kerugian dan tidak bisa optimal bagi peserta manfaat programnya.
Berkurangnya potensi penerimaan hasil investasi BP Jamsostek sudah terjadi sejak dua tahun terakhir yakni pada 2018 dengan capaian Rp 364 triliun dari target Rp 369 triliun, sedangkan pada tahun 2019 dicapai Rp 431 triliun dari target Rp 443 triliun.
"BP Jamsostek tidak mempunyai roadmap pengembangan investasi, ini sudah berpotensi alami kehilangan penerimaan hasil investasi, tentu saja dengan realisasi rencana kenaikan 10% dana investasi penyertaan BP Jamsostek di bidang infrastruktur itu bisa menimbulkan kerugian besar jika tidak hati-hati dan tidak diperkuat roadmap investasinya," kata Hery Susanto.
Kami mendukung pengembangan dana investasi BP Jamsostek yang transparan dan mempunyai roadmap investasi. Transparan tidak hanya berbicara hasil, tapi juga prosesnya harus transparan agar peserta tahu ke mana dan untuk apa dana yang mereka bayarkan secara rutin dan manfaat apa yang didapat," kata Hery Susanto.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan, pihaknya mengusulkan beberapa penyesuaian dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terdapat dua usulan terkait dengan alokasi investasi langsung dari badan tersebut, yakni besaran penyertaan langsung untuk setiap pihak dinaikkan menjadi 2% dari total jumlah investasi, yang mencakup dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Saat ini besaran tersebut maksimal hanya 1%.
Selain itu, BP Jamsostek juga mengusulkan peningkatan total investasi penyertaan langsung menjadi maksimal 10% dari total jumlah investasi. Saat ini regulasi masih membatasi penyertaan langsung hingga 5%. [ham]



