telusur.co.id - Consumer Bisnis Manager Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta berinisial HT diperiksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
HT diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, HT diperiksa untuk tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL dan BR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut, ditulis Sabtu (26/8/23).
Para tersangka secara runut penetapan adalah Syarif Mahdi (SM) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, dan Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan September 2017.
Kemudian, Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.
Selanjutnya, Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Heri Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, dan Tejo Suri Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.[Fhr]