telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (21/11/23) kemarin. Terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI Angkatan Udara (AU) itu akan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani.
“Eksekusi ini didasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir, yakni Mahkamah Agung, dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11/23).
Diketahui, amar putusan Mahkamah Agung,menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
"Dia juga wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, ditambah pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar,” kata Ali.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Irfan Kurnia Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101
"Mengadili, menyatakan trrdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," lanjut hakim.
Irfan Kurnia Saleh juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 17,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita oleh negara, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi dari uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
"Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara," tegas Hakim Djuyamto.
Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Irfan Kurnia Saleh bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidama korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dipidana, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Hakim Djuyamto.
Hakim meyakini, Irfan Kurnia Saleh merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter AW-101. Irfan juga memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp 183 miliar. Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah KSAU Agus Supriatna dengan Rp 17,7 miliar.
Sementara itu, korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar USD 29.500.000 atau senilai Rp 391 miliar, serta perusahaan Lejardo Pte.Ltd., sebesar USD 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146 miliar.
Irfan Kurnia Saleh terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[Fhr]