telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti berupa kepingan logam mulia dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur, dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022.
"Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram (1.700 gram), yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (29/12/23).
Hingga saat ini, tambah Ketut, tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita sekitar 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram. Penyitaan dilakukan usai Kejagung menggeledah beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat pada Kamis (14/12).
Sebanyak 15 kepingan emas itu diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.
Adapun kasus ini disidik sebab Kejagung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Sementara Ttrkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya; dan PT IGS di Genteng, Surabaya.[Fhr]