telusur.co.id - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2010-2013 yang disebutkan merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp 95 Milyar dengan Terdakwa Imbransyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KTT, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA). kasus ini terdafar dalam  perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN di Pengadilan Negeri Samarinda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun disebutkan, Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya menyebutkan, Terdakwa Imbransyah telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu, Zainal Abidinsyah Alam selaku Direktur Utama PT Dharma Perdana Muda sebesar Rp1.430.000.000,-. (Rp1,4 Milyar), PT Waskita Karya (Persero) sebesar Rp2.518.670.000,- (Rp2,5 Milyar), PT Luhribu Naga Jaya sebesar Rp95.641.129.513,21 (Rp95,6 Milyar), dan Panitia Pengadaan  Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kaliamantan Utara sebesar Rp800 Juta.

Adapun rincian Uang Rp800 Juta tersebut masing-masing untuk Syahrin SE selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp550 Juta, Hadi Aryanto Rp50 Juta, Andi Prasetyo Rp30 Juta, Siti Aisah Rp20 Juta, Bunta Arif Pratomo Rp10 Juta, Umar Jani Rp20 Juta, Riski Aprilian Rp20 Juta, dan Said Agil Rp50 Juta.

Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp95.641.129.513,12 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif, dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesaya Hilir, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010 sampai 2017, Nomor 09/LHP/XXI/3/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dilakukan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil 20 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek turap di Tana Tidung, dengan terdakwa eks Kadis PU Imbramsyah.

Selain mantan bupati, Undunsyah ada dua nama pejabat tinggi di Tana Tidung yang turut dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Mantan Sekda Tana Tidung Said Agil yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Tana Tidung dan Kepala Dinas PUPR Tana Tidung Hadi Aryanto. Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan ada total 20 saksi yang telah disurati oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya mengatakan, penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah kepada Kejari Bulungan pada 20 Desember 2022 lalu.

Penyidik sekaligus menyerahkan barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.

Arief menyatakan, penyidik menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kec. Sesayap dan Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung.

Menurut Arief, perbuatan Imbransyah telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 95 miliar. Berdasarkan perhitungan auditor dari BPK-RI kerugian negara pada pengadaan barang/jasa Turap/Sheet Pile di Kecamatan Sesayap Hilir sebanyak Rp 44.639.169.694,65. Sementara kerugian di Kecamatan Sesayap mencapai Rp51.001.959.818,56.

“Total kerugian negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut sebesar Rp 95.641.129.513,21,” tegas Arief.[iis]