telusur.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Diantara saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha Jasamarga.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (9/10/24).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu, AI selaku Direktur Pengembangan Usaha Jasamarga periode Juni 2020–Desember 2021, YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016–Desember 2017.
Kemudian, PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.[Fhr]