Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Petinggi Waskita Karya dan Krakatau Steel - Telusur

Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Petinggi Waskita Karya dan Krakatau Steel


telusur.co.id - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (22/8/24).

Keempat saksi diperiksa untuk tersangka DP (Dono Parwoto) selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Saksi yang diperiksa, yaitu WYD selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2023-2018. RD selaku Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya. AM selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018. Dan AP selaku General Manager Sales PT Krakatau Steel periode 2015-2018. 

 

 

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti Dono Parwoto, sebagai tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

 

"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (6/8/24) lalu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.

Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut.

"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," kata dia.

Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan Tony Budianto Sihite alias TBS, yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar