KP2MI Dorong Pembaruan Kerja Sama dengan IOM - Telusur

KP2MI Dorong Pembaruan Kerja Sama dengan IOM


telusur.co.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan International Organization for Migration (IOM), menyiapkan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah berjalan sejak 2021. 

IOM merupakan badan resmi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan mengurusi masalah migrasi.

Menurut Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, pembaruan kerja sama itu diperlukan untuk menyesuaikan kerja sama dengan perubahan kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi KP2MI.

"Kerja sama antara IOM dan pemerintah Indonesia selama ini telah berjalan dengan baik. Karena itu, kami memandang penting untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan kerja sama tersebut melalui pembaruan MoU," kata Christina usai menerima Chief of Mission IOM Indonesia, Jeffrey Labovitz di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Christina mengatakan, pembaruan kerja sama diharapkan dapat menjadi landasan memperkuat kolaborasi kedua pihak dalam pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia. Apalagi kerja sama antara IOM dan BP2MI sebelumnya telah berlangsung sejak November 2021 dan akan berakhir pada November 2026. 

Salah satu bentuk kerja sama yang telah berjalan, lanjut dia, yaitu pemberdayaan purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya, termasuk melalui Desa Migran Emas (Demimas). 

"Pemberdayaan menjadi bagian penting dalam ekosistem pelindungan pekerja migran. Pelindungan tidak hanya diberikan ketika pekerja migran berada di negara penempatan, tetapi juga perlu diperkuat setelah mereka kembali ke Indonesia agar pengalaman dan sumber daya yang dimiliki dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri. Ini tentu menjadi salah satu hal yang dapat kita lanjutkan dan kembangkan dalam kerja sama ke depan," jelas politisi Partai Golkar itu.

Christina menambahkan, keberlanjutan kolaborasi dengan IOM juga penting untuk memperkuat berbagai program Kementerian P2MI, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan pekerja migran purna dan keluarganya.

"Karena itu, pembaruan MoU tidak hanya diharapkan menjadi penyesuaian administratif akibat perubahan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum memperluas ruang kerja sama sesuai kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia saat ini, dengan tetap mempertahankan program-program yang telah berjalan baik serta membuka peluang kerja sama baru yang relevan dengan agenda pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia," imbuhnya.[Far] 


Tinggalkan Komentar