KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim - Telusur

KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pemotongan honorarium Hakim Agung dan/atau gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2022-2024 sebesar Rp 97 miliar.

Laporan itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke KPK pada Rabu (2/10/24) lalu.

"Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dikutip Jumat (11/10/24).

Terkait itu, Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie meminta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar pada 17 Oktober 2024 dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas guna menjaga marwah MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Para hakim agung yang memiliki hak pilih juga diminta agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di KPK terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.

“Kandidat Ketua MA yang menyandang beban distrust sosial khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk," ujarnya.

Menurut Jerry, sikap Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah jelas, ingin pengadilan Indonesia bersih dari praktik korupsi.

"Tidak ingin ada hakim yang mudah disogok. Untuk itu kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan," ucapnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar