telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Senin (4/12/23) kemarin. Eddy diperiksa sebagai saksi atas perkara tersangka lain di kasus itu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/12/23).
Ali menjelaskan, penyidik KPK mencecar Eddy soal dugaan pemberian sejumlah uang terkait pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM.
"Pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham oleh PT CLM diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Ali.
Pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej berlangsung selama 6,5 jam. Namun, Eddy enggan memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelum diperiksa, Eddy Hiariej mengklaim dirinya selalu siap menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK.
Pada hari yang sama, ia mengajukan gugatan praperadilan sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Materi gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK.
Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham usai dilaporkan Indonesian Police Watch (IPW). KPK belum merilis duduk perkara kasus tersebut.[Fhr]