KPK Cecar Sekjen Kemenhub Terkait Pengkondisian Temuan BPK - Telusur

KPK Cecar Sekjen Kemenhub Terkait Pengkondisian Temuan BPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto terkait beberapa hal dalam pengembangan dugaan suap Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Di antaranya mengenai pengaturan pemenang lelang.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Novie diperiksa pada Kamis, 18 Januari kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

 

“Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/1/24). 

 

Selain itu, penyidik juga menanyakan ihwal penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait pengadaan di Kemenhub. Namun, ali tak memerinci proyek mana saja yang dimaksud.

 

Diberitakan sebelumnya, ada dua tersangka yang kembali diumumkan KPK terkait dugaan suap pengadaan rel kereta api di DJKA Kemenhub. Belum dirinci soal pihak yang ditetapkan sebegai tersangka karena prosesnya akan dilaksanakan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

 

Dalam kasus suap DJKA ini ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

 

Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.

 

Selain nama di atas, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar