telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan Sahbirin.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (9/10/24).
Diketahui, Sabirin diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK pada Selasa (8/10/24) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.[Fhr]