telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiaeriej dan 3 orang lainnya, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu kemarin, pihaknya telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak 29 November 2023," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/23).
Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan.
"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," kata Ali.[Fhr]