telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan KPK dan mengklaim bisa membantu lolos dari proses hukum.
“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait agar tidak mudah tergoda oleh janji-janji palsu yang menjanjikan kebebasan dari perkara hukum dengan mengatasnamakan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/24).
Pernyataan ini disampaikan Tessa berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, meski belum merinci identitas mereka atau peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Menurut Tessa, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024, dan saat ini penyidikan terhadap ketujuh orang tersebut masih berlangsung.
KPK menyebutkan bahwa jumlah tersangka dapat bertambah jika ada bukti baru yang ditemukan seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
“Kemungkinan besar akan ada pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum ini, yang nantinya juga akan dimintai pertanggungjawaban pidananya,” kata Tessa.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus mengkaji berbagai aspek dalam perkara ini dan akan memberikan informasi berkala kepada masyarakat terkait perkembangannya.
Dalam penyidikan dugaan korupsi ini, KPK telah menyita berbagai aset milik tersangka, termasuk 44 properti berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 keping logam mulia, sembilan jam tangan mewah, 37 tas bermerek, dan lebih dari 100 perhiasan.
Penyidik KPK juga menemukan aset yang diagunkan, dan saat ini masih menelusuri hubungan aset-aset tersebut dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki. [Tp]