telusur.co.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (11/12/223).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, surat ketidak kehadiran sudah dikirimkan ke pihak PN Jaksel. Alasan ketidakhadiran KPK karena masih mengurus kelengkapan dokumen.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," kata Ali dalam keterangannya, Senin (11/12/23).
Namun demikian, Ali memastikan, tim biro hukum KPK akan hadir pada sidang berikutnya sembari membawa sejumlah bukti penetapan tersangka Eddy Dkk sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlawanan penetapan tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/23) pekan lalu. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Estiono.
Eddy ditetapkan tersangka oleh KPK karena menerima suap dan gratifikasi dari mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sebesar Rp 8 miliar. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening dua anak buahnya, Yosie dan Yogi.
Helmut telah ditahan KPK pada Kamis (7/12/23) kemarin. Sedangkan KPK, bakal kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Eddy, Yogi, dan Yosie.[Fhr]