telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal saat kampanye di Pemilu 2024. KPK memastikan Iakan menindaklanjut laporan analisa PPATK tersebut.
"Kemarin saya sudah terima dan kita (pimpinan, red) tinggal perintahkan pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/12/23).
Namun, untuk saat ini, Alex enggan mau membocorkan laporan analisa PPATK tersebut. Sebab, termasuk dalam informasi intelijen.
Dia hanya memastikan KPK akan menindalannjuti. "Pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan (langkah berikutnya, red), dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya,” ujarnya.
Aexander menyebut dirinya memang menandatangani disposisi karena pimpinan komisi antirasuah lainnya sedang berada di luar kota.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis 14 Desember.
Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," ujarnya.[Fhr]