KPK RI Diminta Usut Dugaan ‘Gurita Korupsi Pemerintah Daerah Konawe Utara’ - Telusur

KPK RI Diminta Usut Dugaan ‘Gurita Korupsi Pemerintah Daerah Konawe Utara’

Massa DPP Rumpun Muda Nusantara menggelar akai di Gedung KPK RI, Jum’at (2/8/24). (Ist).

telusur.co.id - Ratusan massa yang menamakan diri Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jum’at (2/8/24).

Mereka mendesak KPK RI agar segera membentuk Satuan Tugas Investigasi Dugaan dalam Skandal Gurita Korupsi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Koordinator Massa Aksi, Irjal Ridwan mengatakan bahwa Gurita Korupsi yang diduga melibatkan Bupati Konawe Utara, Dr. H. Ir. Ruksamin, ST disinyalir berasal dari Program Pengadaan Website Desa (Profil Pemerintah Desa) Tahun Anggaran 2017-2018, Penggunaan Anggaran Covid-19 di tahun 2020, serta Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Perusahaan daerah (perusda) Konawe Utara dalam skandal korupsi pertambangan nikel didalam blok pertambangan konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk (Blok Mandiodo).

Namun untuk saat ini pihaknya focus pada persoalan modus Pengadaan Website Desa (Profil Pemerintah Desa) Tahun Anggaran 2017-2018.

“Setidaknya dalam hasil analisa data dan informasi yang kami miliki, dari total 159 pemerintah desa di Kabupaten Konawe utara terdapat 145 Desa yang disinyalir menjadi korban pungli modus pengadaan Pembuatan Website Desa (Profil Desa) yang dilakukan oleh oknum pemerintah kabupaten konawe utara pada tahun anggaran 2017-2018 yang hingga saat ini belum terealisasikan," ucapnya.

Lebih lanjut Irjal memaparkan bahwa 145 Desa yang menjadi korban pungli modus pengadaan Pembuatan Website Desa (Profil Desa) yang dilakukan oleh oknum pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada tahun anggaran 2017-2018 dengan tarif yang bervariatif dapat ditotalkan bahwa dana hasil pungli yang mengalir pada pemerintah daerah Konawe Utara berjumlah 5,6 Miliar Rupiah.

“Tarif pungli kepada 145 desa dengan modus pengadaan Pembuatan Website Desa (Profil Desa) sangat bervariatif, berkisar 15 hingga 40 juta rupiah yang kemudian jika ditotalkan akan berjumlah 5,6 Miliar Rupiah, angka itulah yang diduga mengalir ke kantor pribadi oknum pejabat Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara," paparnya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyodorkan sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal pengadaan Pembuatan Website Desa (Profil Desa) kabupaten konawe utara.

“Kami telah menyerahkan sejumlah nama yang erat kaitannya terlibat dalam skandal pengadaan Pembuatan Website Desa (Profil Desa) kabupaten konawe utara, dan itu melibatkan sejumlah petinggi pemerintah," ungkapnya

Sementara itu Deputi Pengaduan Masyarakat KPK RI, Nindita Paramastuti saat menerima aduan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara menuturkan bahwa pihaknya akan segera menidaklanjuti laporan aduan tersebut

“Laporan aduan dari DPP Pemuda Nusantara akan segara saya sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya akan kami koordinasikan kepada teman-teman ketika ada hal yang perlu dilengkapi," ujarrnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar