KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Suap di Bondowoso - Telusur

KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Suap di Bondowoso


telusur.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Selain itu, juga digeledah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan tersangka lainnya. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berbagai dokumen termasuk catatan aliran uang telah disita. 

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/11/23).

Dia menjelaskan, pihaknya masih perlu melakukan penyitaan dan analis untuk kelengkapan berkas perkara Puji Cs.

"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari Tersangka PJ (Puji Triasmoro) dkk," ujarnya.

Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/23). Keduanya diduga menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan Pj sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11/23).

Awalnya, Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso, Jatim. Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi.

Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," kata Rudi.

Di momen itulah terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso

2. Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso

3. YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)

4. AIW (Andhika Imm Wijaya), swasta/pengendali CV WG.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar