telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal proses serah terima dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).
"Saksi didalami terkait dengan teknis serah terima gas dari PT IAE ke PT PGN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu (5/10/24).
Menurut informasi yang dihimpun, hal itu didalami penyidik KPK pada pemeriksaan terhadap satu orang saksi bernama Sunardi yang merupakan pegawai PT PGN dan dua saksi pegawai PT IAE bernama Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah.
Ketiga saksi tersebut diketahui hadir pada pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Pasuruan, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat.
Namun demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
KPK pada 13 Mei 2024 lalu, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.[Fhr]