telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker). Namun, untuk identitas masih dirahasiakan, karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sekali lagi identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (21/8/23).
"Jadi tunggu dulu, sekarang masih berposes. Sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," sambungnya.
Untuk hasil penggeladahan yang dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker dan satu rumah di Bekasi, Jawa Barat, juga belum dapat diungkap.
"Updatenya kami coba konfirmasi dulu ya, karena sekali lagi apa yang kami sampaikan adalah hasil konfirmasi pada teman-teman di lapangan," ujarnya.
Perkara korupsi ini merupakan kasus baru yang sedang diselidiki KPK. Korupsinya berupa perkara kerugian negara.
"Terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, sehingga butuh waktu.Nantinya untuk termasuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata dia.
Kekinian perkara ini masih terus didalami penyidik KPK, termasuk mengumpulkan alat bukti dengan penggeledahan.
"Dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," kata Ali.[Fhr]