telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha bermodus pemberian kredit fiktif.
"Modusnya kredit fiktif terhadap 39 debitur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (10/10/24).
Dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp220 miliar.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022—2024.
"Untuk perkara sebagaimana tersebut di atas, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Tessa menerangkan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.[Fhr]