telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham dua perusahaan.
Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Majelis Komisi yang diketuai Ketua KPPU Gopprera Panggabean, dengan Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis, menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dalam perkara tersebut, PT Evans Indonesia diketahui mengambil alih 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Transaksi tersebut dinyatakan berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.
PT Evans Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dengan wilayah operasional di Kalimantan Timur.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis.
Dalam perkara ini, batas waktu penyampaian notifikasi ditetapkan pada 8 Januari 2024. Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024.
Dengan demikian, notifikasi tersebut terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Jika dihitung untuk kedua transaksi, total keterlambatan penyampaian notifikasi mencapai empat hari kerja.
Selama proses persidangan, PT Evans Indonesia dinilai kooperatif. Perusahaan hadir dalam setiap persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara.
Selain sikap kooperatif, Majelis Komisi juga mempertimbangkan bahwa PT Evans Indonesia belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Terlapor dalam menentukan besaran sanksi administratif.
Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia.
Majelis Komisi juga memerintahkan PT Evans Indonesia melaksanakan seluruh amar putusan serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila PT Evans Indonesia mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Niaga, Majelis Komisi mewajibkan perusahaan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda.
Jaminan bank tersebut harus diserahkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak PT Evans Indonesia menerima salinan putusan.



