telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan para terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II (CISEM 2) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada 19 Mei 2026. Sidang dipimpin Anggota KPPU, M. Noor Rofieq, didampingi Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis.
Perkara dengan nomor register 06/KPPU-L/2025 tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan persekongkolan dalam tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur.
Dalam perkara ini, KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor, yakni PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V).
Sebelumnya, investigator KPPU menduga adanya persekongkolan tender berdasarkan sejumlah temuan prosedural. Temuan tersebut meliputi kesamaan substansi dokumen teknis antar peserta tender, adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, hingga penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah (SPSE).
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, Majelis Komisi menilai berbagai temuan tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya kesepakatan atau pengaturan bersama dalam proses pemenangan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi juga menegaskan bahwa kesamaan dokumen tender tidak otomatis dapat dijadikan dasar pembuktian adanya persekongkolan apabila tidak disertai bukti komunikasi, koordinasi, maupun pengaturan bersama secara substantif antar peserta tender.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan seluruh terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



