telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.
"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (2/6/24).
Proses verifikasi administrasi dokumen pendukung terhadap bakal pasangan calon tersebut telah dilakukan KPU sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024.
Dodi mengatakan bahwa bakal pasangan calon selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada kurun waktu 3-7 Juni 2024.
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.
Dody merinci bahwa KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu DKI Jakarta melakukan verifikasi dokumen berdasarkan tiga kriteria, yakni formulir P1 KWK yang merupakan formulir penyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.
Kriteria kedua, yakni KTP elektronik yang diunggah dan ketiga adalah data isian dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut Dody, data yang tidak sesuai akan dinyatakan belum memenuhi syarat, begitu juga dengan data ganda yang dimiliki bakal pasangan calon.
"Terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Ini lebih banyak karena faktor tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU seperti itu," terang Dody.
Adapun kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan KPU DKI kepada Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi kembali pada 8-18 Juni 2024 dan hanya memutuskan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"Bagi yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak berlanjut ke tahapan verifikasi faktual seperti itu," ujar Dody. [Ant]