KPU DKI Nyatakan Paslon Cagub-cawagub Perseorangan Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Administrasi  - Telusur

KPU DKI Nyatakan Paslon Cagub-cawagub Perseorangan Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Administrasi 

Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: KPU DKI Jakarta).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan kepala daerah Jakarta 2024.

“Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui SILON," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Kamis (20/6/24).

Dody mengatakan, tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan. Baik surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Dody.

"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," sambungnya.

Atas dasar itu, Dody menyampaikan, pasangan calon perseorangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ungkap dia.

Dody mengungkapkan, apabila cagub perseorangan itu keberatan terhadap tak terpenuhinya syarat administrasi tersebut, maka KPU DKI mempersilahkan untuk menyampaikannya ke Bawaslu DKI Jakarta. [Fhr]


Tinggalkan Komentar