telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, perampungan verifikasi administrasi perbaikan dokumen itu dilakukan pasca Putusan Bawaslu DKI Jakarta.
“Verifikasi dokumen perbaikan pasca putusan Bawaslu telah dilakukan KPU DKI mulai tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui Silon," kata Dody di Jakarta, Rabu (10/7/24).
Dody menyebut, dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
"Data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," kata Dody.
"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat," sambungnya.
Lebih lanjut Dody menyampaikan, atas hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli 2024.
Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. [Fhr]